Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Layanan ini gratis dan akan diproses maksimal 10 hari kerja.

Gratis

Tidak ada biaya untuk permohonan informasi

Maksimal 10 Hari

Waktu pemrosesan sesuai regulasi

Dapat Dilacak

Status dapat dipantau dengan nomor registrasi

Data Pemohon

NIK tidak wajib diisi, namun dapat mempercepat proses verifikasi

Detail Informasi yang Diminta

Informasi Penting

Dokumen yang Dapat Diminta:

  • - Informasi Berkala (laporan keuangan, rencana kerja)
  • - Informasi Setiap Saat (struktur organisasi, SOP)
  • - Informasi Serta Merta (pengumuman darurat)

Informasi yang Dikecualikan:

  • - Data pribadi pegawai
  • - Dokumen rahasia negara
  • - Informasi yang dapat mengganggu keamanan