Memuat halaman...
Memuat halaman...
Ajukan keberatan jika Anda tidak puas dengan penanganan permohonan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak ada biaya untuk pengajuan keberatan
Waktu penanganan keberatan
Dijamin oleh undang-undang
Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kalender setelah:
Pengajuan keberatan diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 35-36 tentang Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi.